iklan
Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan beberapa karung yang berisikan rokok hasil curian dari toko milik korban

"Dari hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka membobol ruko milik korban karena desakan ekonomi dan akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 70 juta," bebernya.

Terpisah, Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly, membenarkan penangkapan pelaku spesialis pembobol toko.

"Saat ini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti hasil curian guna proses lebih lanjut," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku berhasil masuk ke dalam toko karena sebelumnya merusak ap kwh dan memutus kabel CCTV.

"Untuk pelaku, dikenakan dengan Pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkap Ruly. (raf)


Berita Terkait



add images